Barisan Pagar Bangsa (BPB) adalah salah satu Organisasi Masyarakat yang ada di Indonesia.
Berdiri sejak 17 Juni Tahun 2003, dan telah resmi terdaftar di Departemen Dalam Negeri dengan Nomor : 94/D.I/VII/2003. Dengan motto "JIWA RAGA KAMI MELINGKUPI BUMI PERSADA NUSANTARA"
Barisan Pagar Bangsa (BPB) berazaskan Pancasila dan Undang - Undang Dasar 1945 (seribu sembilan ratus empat puluh lima) serta berdasarkan kegotong royongan, swadaya, swausaha, swadana dan musyawarah mufakat dalam kekeluargaan.
Lebih dari 5.000.000. anggota telah bergabung, sehingga Barisan Pagar Bangsa (BPB) berusaha untuk selalu terdepan dalam melakukkan pengkaderan anggotanya serta membantu anggota untuk berbuat bagi Keluarga, Negara dan Bangsa.
Syarat Keanggotaan
- Yang diterima sebagai anggota Barisan Pagar Bangsa (BPB) ialah semua Warga Negara Indonesia (WNI) yang percaya kepada Tuhan Yang Maha Esa sesuai dengan agama dan kepercayaannya masing-masing serta memenuhi syarat-syarat seperti tercantum dalam pasal 8 Anggaran Dasar Barisan Pagar Bangsa (BPB), tanpa membedakan asal daerah, suku/etnik, agama, ras serta golongan sosial.
- Tidak teriibat dalam organisasi-organisasi terlarang dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Pengangkatan Anggota Baru
- Setiap orang yang ingin menjadi anggota Barisan Pagar Bangsa (BPB) diwajibkan untuk mengisi formulir pendaftaran anggota baru kepada pengurus Barisan Pagar Bangsa (BPB) sesuai dengan jenjang kepengurusan dimana yang bersangkutan bertempat tinggal
- Yang mengesahkan seseorang menjadi anggota Barisan Pagar Bangsa (BPB) adalah pengurus Barisan Pagar Bangsa (BPB) dimana surat formulir pendaftaran anggota diajukan..
- Setiap anggota Barisan Pagar Bangsa (BPB) diberikan Kartu Tanda Anggota Barisan Pagar Bangsa (BPB) sesuai dengan jabatannya dalam Barisan Pagar Bangsa (BPB)
- Kartu Tanda Anggota Barisan Pagar Bangsa (BPB) diberikan kepada anggota bila dianggap telah memenuhi beberapa persyaratan yang telah ditetapkan.
Kewajiban Anggota
- Menjaga nama baik dan citra Barisan Pagar Bangsa (BPB).
- Melaksanakan fungsi, tujuan, kebijakan dan program Barisan Pagar Bangsa (BPB).
- Mentaati peraturan, Tata Tertib, dan Keputusan Barisan Pagar Bangsa (BPB).
- Menjunjung tinggi disiplin Barisan Pagar Bangsa (BPB).
Hak Anggota
- Mendapat perlakuan yang sama dari Barisan Pagar Bangsa (BPB).
- Menghadiri rapat-rapat Barisan Pagar Bangsa (BPB) dan berbagai kegiatan yang diselenggarakan Barisan Pagar Bangsa (BPB) sebagai bentuk pelaksanaan program kerja pengurus Barisan Pagar Bangsa (BPB) setempat.
- Menyampaikan pendapat dan keinginan, baik lisan maupun tertulis, dengan cara-cara yang baik dan benar.
- Menggunakan hak suara dalam rapat serta hak memilih dan dipilih untuk menjadi Pengurus Barisan Pagar Bangsa (BPB) diberbagai tingkatan struktural sesuai dengan peraturan yang berlaku.
- Untuk dapat dipilih dan ditetapkan pada kepengurusan atau jabatan dalam Barisan Pagar Bangsa (BPB), anggota Barisan Pagar Bangsa (BPB) harus telah membuktikan kesetiaan, kemampuan, aktifitas, disiplin dan darma baktinya kepada Barisan Pagar Bangsa (BPB).
- Memperoleh perlindungan dan pembelaan Barisan Pagar Bangsa (BPB) sesuai dengan Peraturan dan Tata Tertib Barisan Pagar Bangsa (BPB) dan hukum serta peraturan perundang-undangan yang berlaku di Negara Kesatuan Republik Indonesia