 |
 |
|
 |
 |
| |
| Tentang Disiplin Barisan Pagar Bangsa (BPB) |
|
|
Bersifat Larangan
-
Anggota Barisan Pagar Bangsa (BPB) dilarang melakukan kegiatan yang dapat merusak citra Barisan Pagar Bangsa (BPB), merugikan nama baik dan kepetingan Barisan Pagar Bangsa (BPB).
-
Anggota Barisan Pagar Bangsa (BPB) dilarang melakukan kegiatan dan tindakan yang bertentangan dengan peraturan Barisan Pagar Bangsa (BPB) sebagaimana yang diatur pada pasal 30 Anggaran Dasar.
-
Anggota Barisan Pagar Bangsa (BPB) dilarang membuka rahasia Barisan Pagar Bangsa (BPB) kepada pihak lain di luar Barisan Pagar Bangsa (BPB).
-
Anggota Barisan Pagar Bangsa (BPB) dilarang menjadi anggota Barisan Pagar Bangsa (BPB) lainnya.
-
Anggota Barisan Pagar Bangsa (BPB) dilarang merangkap jabatan di dalam kepengurusan Barisan Pagar Bangsa (BPB), baik ditingkat kepengurusan yang sama atau yang setingkat maupun di tingkat kepengurusan yang lebih rendah atau kepengurusan yang lebih tinggi.
Bersifat Keharusan
-
Anggota Barisan Pagar Bangsa (BPB) yang berhak melakukan kegiatan atas nama Barisan Pagar Bangsa (BPB) yang tidak menjadi tanggung jawabnya harus memperoleh persetujuan terlebih dahuiu dari Pimpinan Barisan Pagar Bangsa (BPB) setingkat diatasnya.
-
Anggota Barisan Pagar Bangsa (BPB) yang hendak duduk dalam lembaga kenegaraan tidak atas nama Barisan Pagar Bangsa (BPB) harus memberitahukan dan mendapat persetujuan terlebih dahuiu dan Dewan Pimpinan Pusat Barisan Pagar Bangsa (BPB).
- Anggota Barisan Pagar Bangsa (BPB) yang duduk di dalam lembaga bersedia sewaktu-waktu mengundurkan diri jika Barisan Pagar Bangsa (BPB) berdasarkan alasan objektif memutuskan demikian demi keanggotaan Barisan Pagar Bangsa (BPB).
-
Anggota Barisan Pagar Bangsa (BPB) harus taat terhadap semua peraturan Barisan Pagar Bangsa (BPB) dan displin Barisan Pagar Bangsa (BPB).
-
Anggota Barisan Pagar Bangsa (BPB) tidak diperbolehkan melakukan dan atau menggunakan kekerasan mengatas namakan Barisan Pagar Bangsa (BPB).
|
|
|
|
 |
 |
 |